Jalan Terusan Ryacudu, Desa Way Hui, Kecamatan Jati Agung
Lampung Selatan 35365 | Email: kabinet@km.itera.ac.id
Peminjaman dilakukan selambat-lambatnya H-3 melalui link resmi: https://op-km-itera.com/. Untuk surat peminjaman ruangan dapat diunduh pada link: https://bit.ly/3Zdjs1H
Kondisi akhir ruangan harus sesuai dengan kondisi awal ketika meminjam. Wajib dokumentasi dengan foto dan video sebelum dan sesudah peminjaman dengan watermark format (Tanggal-Bulan-Tahun), kemudian kirimkan ke contact person yang tersedia.
Jenis peminjaman diberlakukan per hari dengan dispensasi keterlambatan 60 menit. Batas peminjaman maksimal pukul 21.00 WIB. Jika ingin meminjam barang tambahan, hubungi narahubung selambat-lambatnya H-1 sebelum ruangan digunakan.
Peminjam bertanggung jawab penuh terhadap kerusakan fasilitas atau barang pinjaman. Mahasiswa dilarang membawa dan menggunakan narkotika, rokok, dan senjata tajam di area kampus. Segala kerusakan atau kehilangan barang harus diganti selambat-lambatnya H+1.
Setelah selesai menggunakan ruangan, harap hubungi narahubung untuk konfirmasi pengembalian. Untuk kegiatan di atas waktu yang ditentukan, konfirmasi K3L ITERA minimal H-3 pelaksanaan.
Rio Adhitya Lasut: 0812-9553-3530
Ringan: Peringatan berupa teguran secara lisan sebanyak 3 kali.
Sedang: Peringatan berupa teguran secara tulisan kepada penanggung jawab kegiatan.
Berat: Skorsing per event (untuk UKM atau Himpunan) selama 6 bulan.
Blacklist: Apabila peminjam tetap melakukan pelanggaran berat, akan di-blacklist pada segala bentuk peminjaman.
Segala permintaan terkait peminjaman barang atau hal lainnya harus diajukan paling lambat H-1 peminjaman. Peminjaman yang dilakukan pada hari peminjaman tidak lagi menjadi campur tangan Operasional KM.